Dalam melaksanakan kegiatan administrasi dan pelayanan teknis pada tingkat Universitas dibentuk unsur pelaksana administrasi berbentuk Biro yang meliputi :
a. Biro akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat; dan
b. Biro Umum dan Keuangan
Biro dipimpin oleh Kepala Biro yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Biro menyelenggarakan tugas untuk kepentingan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Biro terdiri atas bagian - bagian yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Bagian yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Bagian terdiri dari sub bagian-sub bagian yang formasinya disesuaikan dengan OTK dan diangkat oleh Rektor.
Jabatan | Nama | |
Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat | : | |
Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan | : | H. Cecep Hermana, SE., MM. (Plt.) |
Ka. Sub. Bag. Pendidikan dan Evaluasi | : | Isak Utama, S.Kom. |
Ka. Sub. Bag. Registrasi dan Kemahasiswaan | : | Taufik Paribo Pane, ST. |
Kepala Bagian Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat | : | Bunbun Hasbullah, S.Pd. |
Ka. Sub. Bag. Perencanaan | : | Nuzul Barrok, S.Ds. |
Ka. Sub. Bag. Kerjasama dan Hubungan Masyarakat | : | M. Riva Arifin, SP. |
Kepala Biro Umum dan Keuangan | : | |
Kepala Bagian Umum | : | Drs. H. Toto Suharto |
Kepala Bagian Keuangan | : | Dedi, S.Pd., M.Pd. |
Ka.Sub. Bag. Anggaran | : | Kasto, SE., MM. |