Labelisasi Halal adalah pencantuman tulisan atau pernyataan halal pada kemasan produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus sebagai produk halal.
Dalam upaya mendapatkan label halal produk UMKM di Kecamatan Subang, maka Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Kunir melaksanakan pendampingan kepada para pelaku UMKM untuk mendapatkan label halal masing-masing produk mereka. Dengan Langkah pertama pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk masing-masing UMKM. Pendampingan ini dilakukan dalam upaya melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat khususnya UMKM atau pedagang di Kecamatan Subang.
